Lampung Utar, berifakta.com – Polres Lampung Utara menetapkan Saripudin (30) sebagai tersangka usai membunuh ibu kandungnya sendiri dengan cara digorok gara-gara tak dikasih uang untuk beli rokok.
Penetapan tersangka ini diputuskan Polres Lampung Utara setelah menggelar perkara, meminta keterangan saksi, serta penyitaan alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara maka kami telah menetapkan pelaku menjadi tersangka, untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara,” katanya, Senin (10/10/2022).
Eko menambahkan, tersangka Saripudin dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 juncto Pasa 340 juncto Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Jadi berdasarkan hasil gelar perkara, meminta keterangan tersangka dan juga saksi-saksi. Kami tetapkan pasal berlapis kepada tersangka,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Lampung bernama Saripudin (30), tega menganiaya ibu kandungnya, M (60), hingga tewas lantaran tidak diberi uang untuk beli rokok.
Peristiwa sadis itu terjadi di Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Minggu pagi (9/10/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Kalau dari penjelasan tersangka, mau minta duit buat beli rokok, tapi tidak dikasih. Tersangka marah dan langsung aniaya korban,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Zahwani menjelaskan, peristiwa pembunuhan ini terungkap setelah Supriyadi, yang merupakan sepupu pelaku, mendatangi rumah korban untuk mengajak menanam jagung.
Supriyadi masuk ke rumah melalui pintu belakang yang kebetulan tidak dikunci. Kemudian Supriyadi masuk ke ruang tamu, namun tidak ada sepupunya dan M.
“Supriyadi hanya melihat ada sesuatu yang tertutupi kain yang ia duga adalah Ibu M, tergeletak di lantai dan ada genangan darah di sekitar korban,” kata Zahwani.
Karena takut untuk membuka kain tersebut, Supriyadi lalu melaporkan ke keluarga lain. Oleh beberapa keluarganya kemudian dibuka kain itu, dan didapati M telah meninggal dunia dengan luka sayatan di leher.
“Begitu menerima pengaduan dari masyarakat, polisi bertindak cepat dengan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi,” kata Zahwani.
Selanjutnya, polisi yang curiga dengan anak korban, melakukan pencarian di wilayah Abung Semuli, sekira dua kilometer dari rumah korban.
Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap. Selain itu, arang bukti berupa golok, pakaian pelaku dan korban, karpet dan tikar yang terdapat bercak darah, diamankan di Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut.