Jakara, berifakta.com – Mabes Polri merespons cepat temuan Komnas HAM yang menyebut gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) telah kedaluwarsa.
“Tim masih bekerja. Jika ada perkembangan akan di-update,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah, Senin (10/10/2022).
Ia menambahkan, Polri dipastikan akan mengusut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 suporter Aremania tersebut. Pengusutan tuntas ini berdasarkan komitmen Kapolr Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Komitmen Kapolri untuk usut tuntas kasus tersebut,” katanya.
Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan, masih menggali informasi lanjutan terkait fakta gas air mata kedaluwarsa yang membuat sesak napas dan mata perih dalam Tragedi Kanjuruhan. Diketahui, dalam tragedi yang mendunia itu menewaskan 131 suporter Aremania.
“Kita mendapatkan informasi memang itu kedaluwarsa, ada yang ditemukan kedaluwarsa. Ini sedang kita dalami,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (10/10/2022).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Anam mengungkapkan bahwa gas air mata itu dibuat pada tahun 2016 dan kedaluwarsa pada tahun 2019. Komnas HAM mencatat satu hal bahwa gas air mata berperan vital dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) itu.
“Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dinamikanya, memang gas air mata lah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan,” kata Anam.