Jakarta, berifakta.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak ada perlakuan khusus terkait pelimpahan dan persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutarabat, Senin (10/10/2022).
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan secara teknis administrasi, koordinasi dengan pihak kejaksaan, Polri, bahkan dengan media.
“Sejumlah persiapan sudah dilakukan, baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan, koordinasi dengan kejaksaan, kepolisian, da media untuk liputan persidangan dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Djuyamto, setelah pihaknya menerima berkas, maka Ketua PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim, kemudian majelis hakim menentukan waktu persidangan.
“Persidangan agar dilaksanakan kira-kira satu minggu usai ditetapkan majelis hakim,” katanya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke PN Jaksel, Senin (10/10/2022). Pelimpahan para tersangka itu untuk persidangan perkara penembakan Brigadir J.
“Tunggu siang ini (pelimpahan),” kata Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi seperti dilansir dari Antara.
Syarief mengatakan pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
“Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” imbuhnya.
Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
“Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan,” katanya.