By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Peringatan! Dilarang Masuk Gedung Pemprov DKI Jakarta Jika Tak Lulus Uji Emisi Kendaraan
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Selamatkan Wajah Pariwisata Jatiluhur, Operasi Bersih Digelar di Kawasan Ubrug
19 Januari, 2026
Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Lebih dari Rp100 Miliar
10 Januari, 2026
Hajar Kamerun 2-0, Maroko Tembus Semifinal Piala Afrika 2025
10 Januari, 2026
Jelang Aksi Menanam Pohon, Kapolres Purwakarta Terima Audiensi Tim Green Action by Semua Senyum Indonesia
9 Januari, 2026
Joao Cancelo Selangkah Lagi Kembali ke Camp Nou
9 Januari, 2026
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Pemerintah > Peringatan! Dilarang Masuk Gedung Pemprov DKI Jakarta Jika Tak Lulus Uji Emisi Kendaraan
Pemerintah

Peringatan! Dilarang Masuk Gedung Pemprov DKI Jakarta Jika Tak Lulus Uji Emisi Kendaraan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang kendaraan bermotor dilarang memasuki gedung Pemprov DKI Jakarta.

Khalied Malvino
Khalied Malvino 21 Agustus, 2023
Share
2 Min Read
uji emisi kendaraan - berifakta.com
Ilustrasi uji emisi kendaraan. (Tangkap layar)

Jakarta, berifakta.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang kendaraan bermotor dilarang memasuki gedung Pemprov DKI Jakarta. Hal ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun warga yang kendaraannya tak lulus uji emisi.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan, semua kendaraan bermotor milik ASN dan masyarakat umum yang hendak masuk ke gedung-gedung Pemprov DKI Jakarta mesti lulus uji emisi.

“Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk,” ujar Asep dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Asep mengatakan, regulasi tersebut diterapkan Pemprov DKI guna menekan polusi udara, di samping memberlakukan work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi ASN.

“Saat pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta, akan diterapkan WFH 75 persen (bagi ASN),” ucap Asep.

Asep menuturkan, tiap ASN DLH DKI juga dilarang membawa kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) setiap Rabu.

“Aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” ujarnya.

Asep mengungkapkan, DLH DKI Jakarta juga menfasilitasi warga yang hendak uji emisi kendaraan bermotor secara gratis. Pelayanan ini diberikan setiap hari di Kantor DLH dan Suku Dinas LH.

“Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi,” ujar Asep.

TAGGED: ASN, DLH DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, Polusi Udara, Uji Emisi Kendaraan
Khalied Malvino 21 Agustus, 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article viktor laiskodat - berifakta.com Wajib Mundur! Ini Deretan Kepala Daerah Terdaftar jadi Bacaleg Pemilu 2024
Next Article kemacetan - berifakta.com Jalan Basuki Rahmat Macet saat ASN DKI WFH 50 Persen
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Selamatkan Wajah Pariwisata Jatiluhur, Operasi Bersih Digelar di Kawasan Ubrug
News 19 Januari, 2026
Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Lebih dari Rp100 Miliar
News 10 Januari, 2026
Hajar Kamerun 2-0, Maroko Tembus Semifinal Piala Afrika 2025
Bola 10 Januari, 2026
Jelang Aksi Menanam Pohon, Kapolres Purwakarta Terima Audiensi Tim Green Action by Semua Senyum Indonesia
News 9 Januari, 2026

Berita Lainnya

Pemerintah Targetkan 6.900 Jembatan Terbangun 2026, Fokus Daerah Terpencil

7 Januari, 2026
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam program Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
NewsPemerintah

Sangkalan Budi Arie usai Namanya Terseret Judi Online

21 Mei, 2025
NewsPemerintah

FSGI Soroti Kebijakan Pendidikan Gubernur Dedi Mulyadi

19 Mei, 2025
Pemerintah

Wisuda Angkatan IV SPD IPB University: Perkuat Kompetensi SDM Desa Menuju Indonesia Emas 2045

20 Desember, 2024
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?