By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Mahfud MD Dukung MK Hapus Ambang Batas 4% untuk Pemilu 2029
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Jawab Tantangan Zaman, Manajemen Reputasi Digital Wajib Dikelola
21 Agustus, 2025
UMM Latih Puluhan Juru Sembelih Halal
21 Agustus, 2025
Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI
17 Agustus, 2025
Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital
15 Agustus, 2025
FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa
14 Agustus, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Politik > Mahfud MD Dukung MK Hapus Ambang Batas 4% untuk Pemilu 2029
NewsPolitik

Mahfud MD Dukung MK Hapus Ambang Batas 4% untuk Pemilu 2029

Andi Muhammad Haekal
Andi Muhammad Haekal 2 Maret, 2024
Share
2 Min Read
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Sumber: Media Kemenko Polhukam)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Sumber: Media Kemenko Polhukam)

JAKARTA, Berifakta.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, menyambut baik keputusan MK yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% tidak akan diberlakukan pada Pemilu 2029. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada pembacaan putusan No.116/PUU-XXI/2023, Kamis (29/2/2024), terkait pengujian pasal 414 ayat (1) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

“Bagus, memang harus begitu,” ucap Mahfud saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Mahfud mengemukakan bahwa setiap perubahan aturan yang secara langsung mempengaruhi peserta politik, baik yang memberatkan maupun meringankan, sebaiknya baru diterapkan pada periode pemilu berikutnya.

“Perubahan aturan yang langsung berdampak pada peserta politik, baik yang memberatkan maupun meringankan, idealnya baru diberlakukan pada pemilu berikutnya.” ujar Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Mahfud MD Bahas Solusi Kisruh Pemilu: MK dan Angket DPR

Mahfud juga mengkritik pengambilan keputusan oleh hakim konstitusi dalam perkara batas usia capres-cawapres yang menguntungkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Ia menilai bahwa substansi putusan tersebut salah karena hanya tiga hakim yang menyetujui, sementara empat hakim lainnya tidak setuju, dan dua hakim lainnya memberikan pendapat setuju dengan syarat tertentu. Namun, pendapat dua hakim terakhir ini digabungkan dengan tiga hakim yang setuju, sehingga membuat jumlah hakim yang menyetujui menjadi lebih banyak.

“Substansi putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 itu salah. Hanya tiga hakim yang menyetujui, sementara empat lainnya menolak, dan dua hakim lainnya menyetujui dengan syarat. Namun, dua suara terakhir ini digabungkan dengan tiga hakim yang setuju, membuat jumlah hakim yang menyetujui menjadi dominan,” paparnya.

Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Perkara No.116/PUU-XXI/2023 yang menguji pasal 414 ayat (1) UU Pemilu diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4% hanya berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan dinyatakan tidak berlaku untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya.

Andi Muhammad Haekal 2 Maret, 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Posted by Andi Muhammad Haekal
As a Redaktur at Berifakta.com, I thrive on uncovering and presenting complex political narratives in a manner that's both engaging and accessible. My journey in journalism began at Universitas Padjadjaran, where I honed my skills in research and storytelling, graduating with a Bachelor's degree in Journalism. At Berifakta, I'm committed to delivering factual, insightful news articles that not only inform but also inspire our readers to engage critically with the world around them.
Previous Article Momen saat Presiden Jokowi memberikan penghargaan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/02/2024). (Sumber: ico - Biro Pers Sekretariat Presiden) Dari Singkong ke Bensin: Prabowo Subianto Inisiasi Era BBM Terbarukan di Indonesia
Next Article Anies Baswedan mengadakan konsolidasi dengan relawan pasca pemilu, Jakarta, Sabtu (2/2/2024). (Sumber: Instagram @aniesbaswedan) Anies Baswedan Serukan Tanggung Jawab Pemerintah atas Ledakan Suara PSI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Jawab Tantangan Zaman, Manajemen Reputasi Digital Wajib Dikelola
News 21 Agustus, 2025
UMM Latih Puluhan Juru Sembelih Halal
Malang 21 Agustus, 2025
Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI
News 17 Agustus, 2025
Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital
Pendidikan 15 Agustus, 2025

Berita Lainnya

News

Jawab Tantangan Zaman, Manajemen Reputasi Digital Wajib Dikelola

21 Agustus, 2025
News

Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI

17 Agustus, 2025
Pendidikan

Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital

15 Agustus, 2025
News

FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa

14 Agustus, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?