JAKARTA, Berifakta.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, menyambut baik keputusan MK yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% tidak akan diberlakukan pada Pemilu 2029. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada pembacaan putusan No.116/PUU-XXI/2023, Kamis (29/2/2024), terkait pengujian pasal 414 ayat (1) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
“Bagus, memang harus begitu,” ucap Mahfud saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Mahfud mengemukakan bahwa setiap perubahan aturan yang secara langsung mempengaruhi peserta politik, baik yang memberatkan maupun meringankan, sebaiknya baru diterapkan pada periode pemilu berikutnya.
“Perubahan aturan yang langsung berdampak pada peserta politik, baik yang memberatkan maupun meringankan, idealnya baru diberlakukan pada pemilu berikutnya.” ujar Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Mahfud MD Bahas Solusi Kisruh Pemilu: MK dan Angket DPR
Mahfud juga mengkritik pengambilan keputusan oleh hakim konstitusi dalam perkara batas usia capres-cawapres yang menguntungkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Ia menilai bahwa substansi putusan tersebut salah karena hanya tiga hakim yang menyetujui, sementara empat hakim lainnya tidak setuju, dan dua hakim lainnya memberikan pendapat setuju dengan syarat tertentu. Namun, pendapat dua hakim terakhir ini digabungkan dengan tiga hakim yang setuju, sehingga membuat jumlah hakim yang menyetujui menjadi lebih banyak.
“Substansi putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 itu salah. Hanya tiga hakim yang menyetujui, sementara empat lainnya menolak, dan dua hakim lainnya menyetujui dengan syarat. Namun, dua suara terakhir ini digabungkan dengan tiga hakim yang setuju, membuat jumlah hakim yang menyetujui menjadi dominan,” paparnya.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Perkara No.116/PUU-XXI/2023 yang menguji pasal 414 ayat (1) UU Pemilu diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4% hanya berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan dinyatakan tidak berlaku untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya.