JAKARTA, Berifakta.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025) pagi. Kunjungannya ini untuk merespons laporan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.43 WIB dengan mobil Toyota Innova hitam. Ia mengenakan batik coklat berlengan panjang, celana panjang hitam, dan berjalan santai ke arah lobi sambil tersenyum.
“Nanti ya,” kata Jokowi singkat sambil melangkah masuk ke dalam Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim
Jokowi sebenarnya sudah menyerahkan dokumen asli sebenarnya sudah sejak awal Mei 2025. Pada Jumat (9/5/2025), tim kuasa hukum Jokowi menyerahkan ijazah SMA dan S1 milik Presiden langsung ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Wahyudi Andrianto, adik dari Iriana Jokowi yang membawa dokumen asli Jokowi. Turut hadir dalam proses penyerahan adalah ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
“Kami sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti dan diuji secara forensik,” kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Laporan Ijazah Palsu Datang dari TPUA
Kasus ini mencuat setelah Ketua TPUA, Eggi Sudjana, melayangkan laporan kepada Bareskrim terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden. Penyidik lalu memproses laporan itu masuk sebagai bagian dari pengaduan masyarakat.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tahap klarifikasi. Tidak ada status tersangka, dan Jokowi dipanggil sebagai saksi.
“Penyerahan ini bentuk komitmen kami terhadap hukum. Pak Jokowi sangat terbuka dan kooperatif,” tegas Yakup.
Kuasa Hukum Jokowi Sebut Ada Komitmen
Tim hukum Jokowi menegaskan langkah penyerahan dokumen adalah bentuk komitmen terhadap transparansi. Banyak yang menilai Jokowi tidak ingin ada anggapan menghindar atau menunda proses hukum.
Kendati demikian, kasus ini menuai beragam reaksi publik. Sebagian menilai ini bagian dari dinamika politik jelang tahun Pemilu, sementara lainnya melihat ini sebagai wujud keterbukaan seorang pejabat publik.
Kini publik menanti sejauh mana proses ini akan berjalan tanpa intervensi. Apakah murni proses hukum atau masuk ke ranah opini politik, semuanya masih menjadi pertanyaan terbuka.