Cirebon, berifakta.com – Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman curiga terhadap salah satu gudang yang diduga sedang melakukan aktivitas kecurangan dengan mengoplos gas elpiji.
Gudang pengoplos gas elpiji tersebut terletak di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Hal ini, Arif langsung memimpin penggerebekan kegiatan tersebut, Senin (12/9). Tentunya, jika dibiarkan akan merugikan masyarakat.
Baca Juga: Sebut TNI Gerombolan Ormas, Effendi Simbolon Minta Maaf
Ketika penggerebekan tampaknya sedang terlihat aktivitas penyuntikkan tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung non bersubsidi. Polisi juga melihat tabung gas elpiji 3 kg sejumlah 1.137 di gudang tersebut.
Tabung gas tersebut terdiri dari 433 tabung gas isi dan 704 tabung gas yang kosong. Selain itu, terdapat 242 tabung gas isi 12 kg, 86 tabung gas 50 kg, 13 tabung gas isi 5,5 kg dan 934 tutup segel gas.
Baca Juga: Venue Liga 3 di Karawang, Persika Karawang Tidak Terdaftar?
“Pelaku menggunakan selang regulator. Kemudian gas non-subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak,” kata Arif.
Pungkas Kapolresta Cirebon, pelaku berinisial AR dan barang bukti yang terdapat di gudang tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sandiaga Uno Mau Nyapres 2024, Dasco Ungkap soal Etik dan Moral
“Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas elpiji, surat jalan, nota pembelian dan dua lembar laporan harian. Kemudian ada dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas elpiji,” jelasnya.
Arif mempertegaskan kembali, dua unit mobil yang diamankan terdapat mobil bak L300 plat E 8714 XY dan mobil truk berwarna merah dengan plat B 9002 SDB.
Baca Juga: Viral Bupati Karanganyar Minta Warganya ‘Mandi Kalau Lapar’, Netizen: Ente Kadang-Kadang Ente!
Keterangan dari hasil pemeriksaan, Arif mengungkapkan, pelaku menjual sebanyak 25 tabung gas 50 kg dan 12 kg yang diisi dari tabung gas 3 kg setiap bulannya dan membuat pelaku mendapatkan keuntungan sampai Rp 131 juta dalam satu bulan.
Karena perbuatannya tersebut, AR dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diancam hukumah dengan maksimal enam tahun penjara dan didenda Rp 60 miliar. (Hil/Ag)