JAKARTA, Berifakta.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menghentikan program pengiriman siswa bermasalah ke barak militer yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
FSGI menilai program tersebut bersifat instan, tidak menyentuh akar masalah perilaku siswa, dan tidak memiliki dasar pedagogis maupun psikologis yang jelas.
“Kami meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar segera mengambil tindakan dengan menghentikan pengiriman siswa nakal ke barak militer di Jawa Barat. Karena kegiatan ini tidak memiliki landasan psikologis dan pedagogik yang jelas,” kata Sekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung, dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
FSGI mengamati kegiatan di barak militer tersebut tidak memiliki perencanaan aksi yang jelas. Selain itu, program ini tidak berbasis data, kajian, serta pengalaman pihak lain sebagai contoh.
FSGI mencontohkan pendidikan di Sekolah Taruna Magelang yang memiliki kurikulum jelas sebagaimana sekolah umum lainnya dan dididik oleh guru-guru berkualitas.
“Sementara urusan pengemblengan fisik saja yang ditangani militer, porsi guru jauh lebih besar dalam proses pembelajaran,” tutur Fahriza.
Selama ini, untuk menangani siswa yang bermasalah, sekolah telah memiliki program pembinaan dan pelatihan seperti Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Pramuka, UKS, PMR, dan lain-lain.
Jika program ini dianggap kurang berhasil, maka sudah semestinya dievaluasi dahulu apa masalahnya agar bisa dimaksimalkan, dan tidak harus dibawa ke barak militer.
FSGI menilai TNI bukan satu-satunya instansi yang bisa diajak kerja sama dalam pembinaan kesiswaan. Banyak instansi yang dapat dilibatkan seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kwarcab Pramuka, BNN, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
“Jadi sekolah tetap menjadi pusat pembelajaran dan pembinaan kesiswaan,” ujar Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib.
FSGI mengingatkan sudah ada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Melalui peraturan itu, anak-anak yang terlibat kekerasan ditangani secara komprehensif dengan melibatkan instansi terkait di luar sekolah, seperti Dinas Sosial dan Dinas PPAPP selain sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.
“Artinya penanganannya memang harus dilakukan bersama dengan pemerintah daerah. Ini yang harus diperkuat perannya di daerah,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.
FSGI juga mengajak semua pihak untuk menggunakan peraturan perundangan dalam penanganan siswa bermasalah di sekolah, termasuk peran orangtua dalam pengasuhannya.
“Pemerintah Daerah harus memiliki program penguatan ketahanan keluarga dan Pemda harus memperbanyak psikologi keluarga dalam membangun kesehatan mental anak dan orangtua”, tambah Retno.