Purwakarta, berifakta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi melarang sekolah-sekolah untuk mengadakan karya wisata dan study tour ke luar kota. Larangan ini diberlakukan setelah kecelakaan bus yang menimpa rombongan SMK asal Depok di Ciater, Subang, menewaskan 11 orang.
Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menjelaskan bahwa Pemkab telah mengeluarkan surat edaran khusus mengenai hal ini. Dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024, pemerintah menekankan pentingnya keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan karya wisata, study tour, dan outing class.
Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang pelaksanaan study tour di satuan pendidikan wilayah Jawa Barat.
Benni Irwan menghimbau agar seluruh kegiatan karya wisata dan study tour dilakukan di dalam wilayah Purwakarta. Ia menyarankan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang relevan. Selain meningkatkan keselamatan, langkah ini juga bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata lokal Purwakarta.
Baca Juga: Ivan Kuntara Bagikan Kiat Sukses Jadi Entrepreneur di YEF 2024
“Kegiatan ini harus dilakukan dengan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan,” ujar Benni.
Bupati Benni menekankan pentingnya memperhatikan manfaat dan keamanan bagi seluruh peserta kegiatan, termasuk guru dan tenaga kependidikan. Hal ini mencakup kesiapan awak kendaraan dan keamanan jalur yang akan dilalui.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan sekolah-sekolah di Purwakarta dapat menggelar kegiatan edukatif dengan aman dan tetap mempromosikan wisata lokal tanpa menimbulkan risiko yang tidak diinginkan.