Purwakarta, berifakta.com – Kabar terbaru hari ini dihebohkan terhadap hubungan rumah tangga Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi sedang di ujung tanduk.
Diketahui, Bupati Kabupaten Purwakarta itu resmi mengajukan surat gugatan perceraian kepada Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, pada Senin (19/9).
Baca Juga: Ratusan Wartawan Lakukan Aksi Demo Agar Bupati Karawang Bersikap Tegas
Berita yang mengejutkan ini terhadap orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta dan Anggota DPR RI tersebut telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.
Asep mengungkapkan, bahwa pendaftaran gugatan cerai tersebut dengan atas nama Hj Anne Ratna Mustika. Nantinya sidang perdana hasil dari gugatan tersebut dijadwalkan pada Rabu (5/10) mendatang.
Baca Juga: Seorang Remaja 15 tahun Tenggelam Terseret Arus di Sungai Citarum
“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).
Informasi yang didapat bahwa pendaftaran gugat cerai pun nantinya tidak diwakili oleh siapa pun di PA Purwakarta dan langsung dilakukan oleh si penggugatnya.
Baca Juga: Wartawan Dianiaya, Polres Karawang Bentuk Tim Khusus
“Ibu Bupati pada Senin (19/9) daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petigas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” jelasnya.
Untuk penyebab ketegangan terhadap rumah tangga Bupati Purwakarta itu dengan Kang Dedi pun masih belum diketahui. Saat ini yang diketahui, Anne Ratna baru melakukan gugatan cerai dan dari kedua pihak pun masih belum membeberkan alasan pernyataan resminya. (hil/ag)