JAKARTA, Berifakta.com – Dian Sandi Utama memutuskan untuk datang langsung ke Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025). Ketua DPW PSI NTB itu menjawab panggilan penyidik dalam kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut akan terbuka dan tidak menyembunyikan apa pun dari polisi.
“Sepanjang yang saya ketahui pasti saya akan terbuka sama pihak kepolisian. Saya percaya pekerjaan profesional dan ke depannya semua ini sesuai dengan yang saya sampaikan dari awal saya ingin semua ini berakhir,” kata Dian di hadapan wartawan.
Dian mengunggah foto ijazah milik Jokowi di akun X miliknya pada 1 April 2025. Ia mengaku bertindak karena tergugah oleh hati nuraninya, bukan karena ada arahan dari partai maupun Presiden langsung.
“Hari ini saya terpanggil karena hati nurani saya, saya akan membuka kebenaran ini. Saya sudah melakukan riset dari awal, saya bukannya memasang badan untuk Pak Jokowi tapi saya sedih Pak Jokowi digitukan oleh mereka,” ujarnya.
Dian menegaskan tidak ada satu pun perintah atau koordinasi dari PSI, Ketum Kaesang Pangarep, maupun Jokowi terkait unggahannya.
“Saya dari awal saya bergerak tidak ada arahan dari PSI, tidak ada arahan dari Ketum Kaesang, apalagi sampai dari Pak Jokowi. Kawan-kawan bisa cross check, tidak ada perintah apapun ke saya. Saya bergerak atas nama pribadi, ini atas inisiatif saya sendiri,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap dua tokoh yang menurutnya menyebar tudingan tanpa dasar.
“Seperti yang disampikan oleh Pak Jokowi dihina-hina dan segala macam, saya akan lawan mereka sampai kapan pun, mau bagaimana pun saya akan lawan. Bagi saya, saya mau mention kan saya lawan terutama untuk Roy Suryo dan Dr Tifa, itu orang tidak bisa dipegang omongannya,” tegas Dian.
Di sisi lain, seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH melaporkan Dian Sandi ke Bareskrim Polri. YLH menilai Dian menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin, yaitu ijazah Jokowi, melalui media sosial.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam berkas yang diterima, pelapor menyebut unggahan Dian menimbulkan kegaduhan publik dan menciptakan persepsi liar di media sosial. Laporan itu teregister pada 24 April 2025.
Sementara itu, Jokowi sendiri telah melaporkan balik dugaan fitnah soal ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu saat ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut pihaknya menyerahkan 24 objek media sosial sebagai barang bukti dalam laporan tersebut.
“Namun dalam uraian fakta dijelaskan bahwa dari 24 objek sosial media yang kami ajukan sebagai barang bukti, terdapat 5 orang yang diduga terlibat dengan inisial RS, ES, RS, T dan K,” kata Rivai saat dihubungi pada Rabu (30/4/2025).
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan dokumen pribadi dan menyaring informasi yang beredar, terutama di tengah iklim politik yang sensitif.