JAKARTA, Berifakta.com – Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/P Tahun 2024 yang menandai pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Keputusan ini diambil setelah AWK dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator, yang berakibat pada keputusan pemecatannya.
Keppres tersebut diterbitkan pada Kamis, (22/02/2024), dan ditandatangani oleh Nanik Purwanti, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara.
“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” kutipan dari Keppres tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir di Pembukaan Muktamar IMM XX di Palembang
Pemecatan AWK bermula dari laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mengkritik pernyataan AWK yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan berpotensi menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Pernyataan AWK yang menyinggung perempuan berhijab dalam sebuah video yang tersebar di media sosial menjadi titik tolak dari serangkaian kecaman yang berujung pada pemecatannya.
Pernyataan kontroversial AWK
Arya Wedakarna menjadi sorotan setelah dia diduga melontarkan ucapan berbau SARA. Dalam video yang tersebar di sosial media, AWK menyinggung perempuan berhijab.
“Saya nggak mau yang front line, front line itu saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambut kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup penutup nggak jelas. This is not Middle East. Enak aja Bali pakai bunga kek, pake apa kek,” kata Arya dalam video yang viral itu.
Sontak, AWK menuai kecamatan dari berbagai pihak. MUI kemudian melaporkannya ke Badan Kehormatan. Keputusan BK waktu itu, AWK diberhentikan dari DPD.
“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali,” ungkap AWK dilansir dari wawancara detikBali, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Jokowi Anugerahkan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Sebagai Jenderal TNI
Sementara itu, KPU Bali menyatakan sedang menyiapkan pengganti Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) sebelumnya telah memutuskan pemecatan AWK atas dasar pelanggaran yang dilakukan.
Keputusan Presiden ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik untuk selalu menjaga tutur kata dan tindakan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau menyinggung perasaan kelompok tertentu dalam masyarakat, serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.