By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Presiden Jokowi Resmikan Pemecatan AWK dari DPD RI atas Pelanggaran Etik
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Jawab Tantangan Zaman, Manajemen Reputasi Digital Wajib Dikelola
21 Agustus, 2025
UMM Latih Puluhan Juru Sembelih Halal
21 Agustus, 2025
Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI
17 Agustus, 2025
Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital
15 Agustus, 2025
FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa
14 Agustus, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Politik > Presiden Jokowi Resmikan Pemecatan AWK dari DPD RI atas Pelanggaran Etik
NewsPolitik

Presiden Jokowi Resmikan Pemecatan AWK dari DPD RI atas Pelanggaran Etik

Andi Muhammad Haekal
Andi Muhammad Haekal 29 Februari, 2024
Share
3 Min Read
Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Instagram @aryawedakarna)
Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Instagram @aryawedakarna)

JAKARTA, Berifakta.com – Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/P Tahun 2024 yang menandai pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Keputusan ini diambil setelah AWK dinilai melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai senator, yang berakibat pada keputusan pemecatannya.

Keppres tersebut diterbitkan pada Kamis, (22/02/2024), dan ditandatangani oleh Nanik Purwanti, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara.

“Meresmikan pemberhentian Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” kutipan dari Keppres tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir di Pembukaan Muktamar IMM XX di Palembang

Pemecatan AWK bermula dari laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali yang mengkritik pernyataan AWK yang dianggap menimbulkan kegaduhan dan berpotensi menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Pernyataan AWK yang menyinggung perempuan berhijab dalam sebuah video yang tersebar di media sosial menjadi titik tolak dari serangkaian kecaman yang berujung pada pemecatannya.

Pernyataan kontroversial AWK
Arya Wedakarna menjadi sorotan setelah dia diduga melontarkan ucapan berbau SARA. Dalam video yang tersebar di sosial media, AWK menyinggung perempuan berhijab.

“Saya nggak mau yang front line, front line itu saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambut kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup penutup nggak jelas. This is not Middle East. Enak aja Bali pakai bunga kek, pake apa kek,” kata Arya dalam video yang viral itu.

Sontak, AWK menuai kecamatan dari berbagai pihak. MUI kemudian melaporkannya ke Badan Kehormatan. Keputusan BK waktu itu, AWK diberhentikan dari DPD.

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali,” ungkap AWK dilansir dari wawancara detikBali, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Jokowi Anugerahkan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Sebagai Jenderal TNI

Sementara itu, KPU Bali menyatakan sedang menyiapkan pengganti Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) sebelumnya telah memutuskan pemecatan AWK atas dasar pelanggaran yang dilakukan.

Keputusan Presiden ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik untuk selalu menjaga tutur kata dan tindakan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau menyinggung perasaan kelompok tertentu dalam masyarakat, serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Andi Muhammad Haekal 29 Februari, 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Posted by Andi Muhammad Haekal
As a Redaktur at Berifakta.com, I thrive on uncovering and presenting complex political narratives in a manner that's both engaging and accessible. My journey in journalism began at Universitas Padjadjaran, where I honed my skills in research and storytelling, graduating with a Bachelor's degree in Journalism. At Berifakta, I'm committed to delivering factual, insightful news articles that not only inform but also inspire our readers to engage critically with the world around them.
Previous Article Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadir di Pembukaan Muktamar IMM XX di Palembang
Next Article Kunjungan Menteri ATR/BPN Agus Yudhoyono ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada, Rabu (28/02). (Sumber: Instagram @agusyudhoyono) AHY Apresiasi Kedekatan Jokowi dengan Rakyat dalam Kunjungan ke IKN
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Jawab Tantangan Zaman, Manajemen Reputasi Digital Wajib Dikelola
News 21 Agustus, 2025
UMM Latih Puluhan Juru Sembelih Halal
Malang 21 Agustus, 2025
Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI
News 17 Agustus, 2025
Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital
Pendidikan 15 Agustus, 2025

Berita Lainnya

News

Jawab Tantangan Zaman, Manajemen Reputasi Digital Wajib Dikelola

21 Agustus, 2025
News

Lazismu Kabupaten Cirebon Salurkan Beasiswa Kado Kemerdekaan Anak Bangsa di Momen HUT ke-80 RI

17 Agustus, 2025
Pendidikan

Pelatihan Unplugged Coding Berbasis STEAM untuk Guru SD: Membuka Wawasan Baru Pembelajaran di Era Digital

15 Agustus, 2025
News

FPTI UPI Gelar Workshop Microlearning SDGs untuk Guru SMK dalam Penguatan Soft Skills Siswa

14 Agustus, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?