By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Mundurnya Lili Pintauli Tinggalkan Gaji dan Tunjangan Fantastis
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Siswa Pelita Global Mandiri Raih Emas pada Kejuaraan Karate Internasional Piala Kemenpora RI
28 November, 2025
Irfan Sholahuddin Gozali: Pemuda yang Bergerak dengan Ilmu, Integritas, dan Pengabdian
26 November, 2025
Serial Kuliah Eurasia HI UMM 2025: Akademisi India Soroti Pengelolaan Keberagaman sebagai Modal Bersama
22 November, 2025
Prof. Chung Jon-Koon Tekankan Urgensi Komunitas Baru yang Menerima Perubahan dan Keberagaman
22 November, 2025
Family Playventure: Boardgame Land Ajak Keluarga Cirebon Eratkan Kedekatan Lewat Aktivitas Bermain
22 November, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Mundurnya Lili Pintauli Tinggalkan Gaji dan Tunjangan Fantastis
News

Mundurnya Lili Pintauli Tinggalkan Gaji dan Tunjangan Fantastis

Admin
Admin 12 Juli, 2022
Share
3 Min Read

Jakarta, berifakta.com – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum diadili etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gaji serta tunjangannya yang mencapai ratusan juta kini tak lagi diterimanya.

Lili mestinya diadili etik pada 11 Juli 2022. Namun Dewas KPK menerima surat pengunduran diri Lili yang ternyata telah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2022. Hal tersebut yang menggugurkan persidangan etik untuk Lili dengan alasan yang bersangkutan sudah bukan lagi bagian dari KPK.

Saat ini Lili dinyatakan sudah bukan bagian dari KPK sejak 11 Juli 2022. Posisinya yang kosong itu saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.

Terlepas dari itu, sebagai Wakil Ketua KPK Lili menerima gaji dan fasilitas mewah. Jadi berapa yang didapatnya setiap bulan?

Dilansir dari detik.com, aturan mengenai gaji pimpinan KPK terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Disebutkan bila gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Di luar itu, seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan tunjangan lain sebagai berikut:

Baca Juga: Muhadjir Diminta Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

  1. Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
  2. Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
  3. Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
  4. Tunjangan transportasi Rp 27.330.000
  5. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
  6. Tunjangan hari tua Rp 6.807.250

Nilai keseluruhan dari tunjangan mencapai Rp 107 juta. Adapun selain itu, asuransi kesehatan dan jiwa tidak termasuk ke dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi.

Tak hanya itu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara. Dengan asumsi tersebut, tunjangan yang diterima adalah Rp 84.839.000. Ditambah dengan gaji pokok, maka seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan Rp 87.611.000.

Sebelumnya, Dewas KPK menjelaskan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Ini dikarenakan Lili sudah mengundurkan diri.

“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7) kemarin.

Tumpak menjelaskan jika surat pengunduran Lili telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Maka dari itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.

“Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI,” jelas Tumpak.

Admin 12 Juli, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Muhadjir Diminta Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Next Article Media Vietnam Sebut Tidak Ingin Timnas Indonesia Hengkang dari AFF
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Siswa Pelita Global Mandiri Raih Emas pada Kejuaraan Karate Internasional Piala Kemenpora RI
Pendidikan 28 November, 2025
Irfan Sholahuddin Gozali: Pemuda yang Bergerak dengan Ilmu, Integritas, dan Pengabdian
News 26 November, 2025
Serial Kuliah Eurasia HI UMM 2025: Akademisi India Soroti Pengelolaan Keberagaman sebagai Modal Bersama
Pendidikan 22 November, 2025
Prof. Chung Jon-Koon Tekankan Urgensi Komunitas Baru yang Menerima Perubahan dan Keberagaman
Malang Pendidikan 22 November, 2025

Berita Lainnya

Pendidikan

Siswa Pelita Global Mandiri Raih Emas pada Kejuaraan Karate Internasional Piala Kemenpora RI

28 November, 2025
News

Irfan Sholahuddin Gozali: Pemuda yang Bergerak dengan Ilmu, Integritas, dan Pengabdian

26 November, 2025
Pendidikan

Serial Kuliah Eurasia HI UMM 2025: Akademisi India Soroti Pengelolaan Keberagaman sebagai Modal Bersama

22 November, 2025
MalangPendidikan

Prof. Chung Jon-Koon Tekankan Urgensi Komunitas Baru yang Menerima Perubahan dan Keberagaman

22 November, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?