By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Berifakta.comBerifakta.com
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
      • Cirebon
      • Indramayu
      • Purwakarta
      • Bandung Raya
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Cari
Health
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Entertainment
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Reading: Muhadjir Diminta Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
Hadapi Mobilitas 8 Miliar Manusia, Prof. Gonda Yumitro Kupas Global Citizenship dan Multikulturalisme di Era Global
13 Oktober, 2025
Kelas Pindah ke Bali! Serunya Study Tour SMP Muhammadiyah 6 Plus Solo di Pulau Dewata
13 Oktober, 2025
SMP Muhammadiyah PK Kottabarat Surakarta Jelajah Dua Negara, 119 Siswa Ikuti Edutrip Internasional ke Singapura dan Malaysia
13 Oktober, 2025
TBM Go Digital: Mahasiswa UMM Dorong Strategi Branding Komunitas Literasi Daerah di Cirebon
6 Oktober, 2025
DPRD Jabar Desak Perda Fidusia, Kunci Perlindungan Debitur Ranmor dan Peningkatan PAD
30 September, 2025
Aa
Berifakta.comBerifakta.com
Aa
  • News
  • Regional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Kolom
  • Job Vacancy
Cari
  • News
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pemerintah
    • Internasional
  • Regional
    • Jawa Barat
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
  • Olahraga
    • Bola
    • Bulutangkis
  • Hiburan
    • Film
    • Musik
    • Seleb
  • Lifestyle
    • Health
    • Trends
  • Kolom
    • Opini
    • Khazanah
  • Job Vacancy
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.
Berifakta.com > News > Muhadjir Diminta Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
News

Muhadjir Diminta Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Admin
Admin 12 Juli, 2022
Share
2 Min Read

Jakarta, berifakta.com – Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy menjelaskan pembatalan pencabutan izin operasional pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur adalah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini arahan dari Pak Presiden, sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Tentu saja keputusan yang diambil harus sesuai arahan Presiden toh,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7).

Muhadjir menyebutkan, kasus tersebut tak memiliki kaitan dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan, melainkan karena oknum dari pesantren tersebut. Oknum yang terjerat kasus itu, kata dia, juga sudah menyerahkan diri dan ditindak kepolisian.

“Oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Pihak yang menghalangi aparat juga sudah ditindak. Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin,” kata Muhadjir lagi.

Muhadjir menuturkan jika pembatalan pencabutan izin ini demi kebaikan santri yang tengah belajar di Pesantren Shiddiqiyyah. Ia lantas mengimbau agar masyarakat dapat jernih melihat persoalan tersebut.

“Mereka yang diduga kuat melakukan tindak pidana silakan diproses. Nah, pondoknya biar berjalan normal,” jelasnya.

Izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah sempat dicabut Kemenag pada Kamis (7/7) lalu. Pencabutan itu sehubungan dengan kasus dugaan pencabulan oleh Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT). Anak Kyai pendiri Ponpes Shiddiqiyyah itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah santriwati.

Munculnya keinginan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah pertama kali karena usulan dari Mabes Polri.
Permintaan pembekuan izin ini menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebagai dukungan dalam penangkapan MSAT yang kala itu masih berproses.

Seusai pembekuan, MSAT akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian dan kemudian langsung ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Admin 12 Juli, 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Share
Previous Article Ucapan Selamat Idul Adha yang Biasa Terjadi di Indonesia
Next Article Mundurnya Lili Pintauli Tinggalkan Gaji dan Tunjangan Fantastis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

235.3k Followers Like
69.1k Followers Follow
11.6k Followers Pin
56.4k Followers Follow
136k Subscribers Subscribe
4.4k Followers Follow

Berita Lainnya

Hadapi Mobilitas 8 Miliar Manusia, Prof. Gonda Yumitro Kupas Global Citizenship dan Multikulturalisme di Era Global
News Pendidikan 13 Oktober, 2025
Kelas Pindah ke Bali! Serunya Study Tour SMP Muhammadiyah 6 Plus Solo di Pulau Dewata
Pendidikan 13 Oktober, 2025
SMP Muhammadiyah PK Kottabarat Surakarta Jelajah Dua Negara, 119 Siswa Ikuti Edutrip Internasional ke Singapura dan Malaysia
Pendidikan 13 Oktober, 2025
TBM Go Digital: Mahasiswa UMM Dorong Strategi Branding Komunitas Literasi Daerah di Cirebon
Cirebon 6 Oktober, 2025

Berita Lainnya

NewsPendidikan

Hadapi Mobilitas 8 Miliar Manusia, Prof. Gonda Yumitro Kupas Global Citizenship dan Multikulturalisme di Era Global

13 Oktober, 2025
Pendidikan

Kelas Pindah ke Bali! Serunya Study Tour SMP Muhammadiyah 6 Plus Solo di Pulau Dewata

13 Oktober, 2025
Pendidikan

SMP Muhammadiyah PK Kottabarat Surakarta Jelajah Dua Negara, 119 Siswa Ikuti Edutrip Internasional ke Singapura dan Malaysia

13 Oktober, 2025
News

DPRD Jabar Desak Perda Fidusia, Kunci Perlindungan Debitur Ranmor dan Peningkatan PAD

30 September, 2025
Show More
Berifakta.comBerifakta.com
Follow US

© 2022 berifakta.com - All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kirim Tulisan

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?