JAKARTA, Berifakta.com – Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat (21/02/2024), Komnas HAM mengungkapkan temuan signifikan terkait praktik ketidaknetralan aparatur negara selama pelaksanaan Pemilu 2024. Anggota Tim Pemilu Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyampaikan bahwa pengamatan yang dilakukan di 14 provinsi dan 50 kabupaten/kota dari tanggal 12 hingga 16 Februari 2024, menghasilkan bukti konkret mengenai upaya-upaya yang mengarah pada pemenangan peserta pemilu tertentu.
“Komnas HAM menemukan adanya ketidaknetralan aparatur negara selama Pemilu 2024,” ujar Saurlin Siagian, Anggota Tim Pemilu Komnas HAM.
Salah satu contoh konkret yang diungkapkan Saurlin adalah dukungan terbuka dari 12 kepala desa di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur terhadap salah satu peserta pemilu. Temuan serupa juga ditemukan di Kabupaten Temanggung, dimana terdapat rapat koordinasi kepala desa yang bertujuan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Baca Juga :PKS Minta KPU Hentikan SIREKAP, Soroti Kesalahan Sistem
“Kami rangkum setidaknya lima peristiwa yang menunjukkan ketidaknetralan ini, termasuk dukungan dari 12 kepala desa di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur untuk peserta pemilu tertentu.” jelas Saurlin, disusul oleh laporan serupa dari Kabupaten Temanggung dan Samarinda, dimana aparatur negara terlibat dalam aktivitas yang mengarahkan dukungan kepada kandidat tertentu.
Selain itu, di Samarinda, walikota dikabarkan mengarahkan jajarannya untuk mendukung peserta pemilu tertentu. Di Cianjur, terdapat oknum ASN yang tertangkap tangan melakukan politik uang. Sementara di Kalimantan Barat, penjabat gubernur tercatat mengajak masyarakat untuk mendukung capres yang pro pembangunan IKN.
Komnas HAM menekankan pentingnya menjaga netralitas aparatur negara dalam pemilu untuk memastikan keadilan dan integritas proses demokrasi. Temuan ini diharapkan dapat mendorong tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah tersebut dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Indonesia.
Sebelumnya, calon presiden Ganjar Pranowo telah mengusulkan agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, termasuk kasus ketidaknetralan aparatur negara.
“Kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol tidak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki,” tegas Ganjar (15/02).
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tantang DPR Usut Tuntas Kecurangan Pilpres 2024 Melalui Interpelasi
Anies Baswedan, calon presiden dari Koalisi Perubahan, juga menyatakan dukungannya terhadap penggunaan Hak Angket. “Ketika kita mendengar akan melakukan (hak angket), kami melihat itu ada inisiatif yang baik,” ujar Anies (20/02). Ia menambahkan bahwa Koalisi Perubahan memiliki bukti yang siap disampaikan untuk mendukung proses investigasi tersebut.