JAKARTA, Berifakta.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus eks Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Selasa (20/5/2025) malam.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga mengamankan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu di rumahnya di Solo, Jawa Tengah.
Kejagung langsung menerbangkan Iwan ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Penangkapan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex.
“Penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang berinisial IS,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Penyidik Periksa Iwan Setiawan sebagai Saksi
Tim penyidik langsung membawa Iwan ke Gedung Bundar Kejagung setelah tiba di Jakarta pada Rabu (21/5/2025) pagi. Mereka memeriksa Iwan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Kemudian yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari tempatnya diamankan di Solo,” jelas Harli.
“Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” sambungnya.
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex
Kejagung terus mengembangkan penyidikan umum terhadap dugaan penyimpangan kredit bank yang diduga menguntungkan PT Sritex. Penyidik mendalami proses pencairan hingga pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana kredit tersebut.
“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
“Makanya masih umum, sedang diteliti termasuk terkait itu,” imbuhnya.
Penyidik belum mengungkap nama bank yang memberi fasilitas kredit. Namun, langkah penangkapan ini menunjukkan Kejagung telah masuk ke tahap penting dalam proses penyidikan.