MALANG, Berifakta.com — Indonesia kerap disebut sebagai salah satu negara dengan kekayaan ekologis paling beragam di dunia. Keragaman lanskap, hayati, dan budaya ini menjadi modal besar bagi bangsa, sekaligus menghadirkan tantangan untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang multikultural dan rentan terdampak krisis iklim. Isu tersebut mengemuka dalam Serial Kuliah Eurasia yang diselenggarakan Program Studi Hubungan Internasional (HI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama Eurasia Foundation melalui Lecture Series on Multiculturalism for Human Development in the Asian Community. Salah satu sesi menghadirkan Dr. Khalifah Muhammad Ali, S.Hut., M.Si., akademisi IPB University sekaligus Ketua Bogor Waqf Forest Foundation, yang membawakan materi “Waqf Forests for Multicultural Harmony and Climate Resilience”.
Dalam paparannya, Dr. Khalifah menjelaskan bahwa krisis iklim kini menjadi isu penentu dalam tata kelola global, sejajar dengan agenda diplomasi, ekonomi, dan keamanan. Ia menyinggung tonggak-tonggak penting seperti Protokol Kyoto 1997, Persetujuan Paris 2015, hingga rencana COP30 di Brasil 2025 sebagai rangkaian komitmen internasional yang menegaskan peran sentral negara-negara berhutan tropis, termasuk Indonesia. Bagi mahasiswa hubungan internasional, isu ini bukan lagi wacana teknis lingkungan, melainkan medan baru perundingan, desain kebijakan, dan kerja sama kawasan.
Berangkat dari pertanyaan sederhana pada 2018, “mungkinkah wakaf menjadi skema konservasi jangka panjang yang inklusif dan berbiaya rendah?”, Dr. Khalifah mengembangkan gagasan hutan wakaf. Wakaf, dengan sifat keberlanjutan dan orientasi kesejahteraan, dinilai selaras dengan etika penjagaan bumi. Inisiatif pertama dimulai di sebidang lahan seluas 1.500 meter persegi di Bogor untuk memulihkan lahan curam dan terdegradasi. Dari titik awal itu, gerakan hutan wakaf berkembang menjadi model konservasi berbasis komunitas yang memadukan dimensi ekologis, sosial, ekonomi, dan spiritual melalui instrumen keuangan sosial Islam seperti wakaf, zakat, dan sedekah.
Model Hutan Wakaf Bogor disusun dengan kerangka tata kelola yang melibatkan wakif, nazhir, masyarakat penerima manfaat, dan berbagai mitra melalui kolaborasi heksa-heliks. Lahan-lahan wakaf dikelola sebagai kawasan produktif yang tidak hanya menyerap karbon dan menjaga keanekaragaman hayati, tetapi juga menghadirkan kegiatan edukasi lingkungan, pemberdayaan ekonomi lokal, hingga dakwah dan penguatan literasi keuangan sosial Islam. Dalam beberapa tahun terakhir, model ini direplikasi di berbagai daerah seperti Aceh, Tasikmalaya, Gunung Kidul, Siak, dan sejumlah kota lain, menjadikannya sebuah gerakan nasional yang terus meluas.
Dr. Khalifah juga menekankan dimensi multikultural dan lintas iman dari hutan wakaf. Prinsip universal bahwa alam adalah amanah membuka ruang kolaborasi dengan berbagai komunitas agama dan organisasi lingkungan. Hutan wakaf terlibat dalam forum-forum iklim lintas iman, termasuk melalui jejaring seperti IRI-Indonesia dan GreenFaith, sehingga etika lingkungan dalam Islam dapat berdialog dengan tradisi keagamaan lain pada level global. Di tingkat tapak, pengelolaan hutan wakaf mendorong terbentuknya jejaring sosial, rasa saling percaya, dan kerja sama antarkelompok yang beragam, sejalan dengan temuan berbagai studi mengenai peran modal sosial dalam konservasi keanekaragaman hayati.
Pada bagian akhir, Dr. Khalifah memaparkan bahwa perjalanan dari sebidang lahan kecil pada 2018 hingga pengakuan global pada 2025 menunjukkan transformasi signifikan. Model hutan wakaf kini diangkat sebagai praktik baik dalam publikasi bersama Bank Dunia dan Islamic Development Bank tentang keuangan Islam untuk ketahanan iklim, yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor solusi iklim berbasis nilai keagamaan di Global South. Ia mengajak mahasiswa HI UMM untuk melihat hutan wakaf bukan semata proyek lingkungan, melainkan contoh konkret bagaimana keuangan Islam, diplomasi iklim, dan harmoni multikultural dapat dirangkai menjadi kontribusi nyata Indonesia bagi komunitas internasional. (*)

