Bandung, berifakta.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Budiwanto, S.Si., MM, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fidusia. Regulasi ini dinilai mendesak untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi debitur kendaraan bermotor sekaligus membuka peluang penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemprov.
Desakan ini disampaikan Budiwanto, politisi PKS dari Komisi II, saat pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama Biro Ekonomi Pemprov Jabar.
Budiwanto menyoroti tingginya potensi masalah fidusia di Jabar. Ia menyebutkan, dari sekitar 17 juta kendaraan bermotor di provinsi ini, baik roda dua maupun roda empat, diperkirakan 30 persen di antaranya berpotensi mengalami kredit macet. Situasi ini sering memicu kasus penarikan paksa oleh debt collector yang merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan.
Baca Juga: 20 Ribu Sehari, Budiwanto Dorong UMKM Karawang Go Nasional Lewat Pelatihan Digital
Selama ini, menurut pantauan pemerintah, penarikan paksa tersebut sering diselesaikan dengan pelelangan di bawah tangan dengan harga murah, sehingga transaksi tidak terpantau. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi pajak jual beli bagi daerah dan kendaraan banyak dijual ke luar Jabar.
Menurutnya, Perda Fidusia akan membuat mekanisme penyelesaian kredit macet menjadi lebih teratur dan transparan. Dengan adanya Perda, Pemerintah Provinsi dapat mengambil peran sebagai mediator dalam proses tersebut, memastikan baik pihak perusahaan pembiayaan (leasing) maupun masyarakat terlindungi.
Baca Juga : DPRD Jabar Buka Jalan: Budiwanto Siap Fasilitasi Anak Muda Jadi Petani Milenial Modern
“Kalau ditetapkan perda, maka pemerintah bisa ikut menangani. Kendaraan hasil fidusia bisa dikelola oleh Pemprov, leasing tetap aman, masyarakat terlindungi, dan Pemprov pun bisa mendapat tambahan pendapatan daerah,” tegasnya.
Dorongan ini diharapkan mengakhiri praktik penarikan kendaraan secara sepihak dan menciptakan sistem pembiayaan yang lebih sehat dan adil di Jawa Barat.